Kesaksian Tetangga soal Sosok Rama Bos Ladang Ganja di Jombang

Regional

Kesaksian Tetangga soal Sosok Rama Bos Ladang Ganja di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJogja
Selasa, 16 Des 2025 18:14 WIB
Kesaksian Tetangga soal Sosok Rama Bos Ladang Ganja di Jombang
Rama bos rumah kontrakan berisi pertanian ganja di Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jogja -

Para tetangga rumah kontrakan pria bernama Rama (43) adi Jombang, Jawa Timur, kaget saat ada penggerebekan dari polisi. Mereka tak menyangka rumah kontrakan itu menjadi ladang ganja yang dikelola profesional.

Budi daya ganja itu berada di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penyewa kontrakan bernama Rama itu disebut tak pernah bergaul dengan tetangganya.

"Keseharian penghuni rumah keluar masuk dari pintu belakang, bawa motor, kadang Vespa jelek, sehingga tidak ada yang tahu. Mungkin dipikir hanya temannya yang punya rumah ini, sekadar bermain," kata warga setempat, Muis, kepada wartawan di lokasi penggerebekan, dikutip dari detikJatim, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muis menyebut rumah kontrakan itu selalu tertutup. Rama pun disebut keluar dari pintu belakang. Warga sekitar juga tak pernah curiga dengan aktivitas pria berambut gimbal itu.

ADVERTISEMENT

"Warga kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini (budi daya ganja)," ungkapnya.

Terpisah, Kades Mojongapit, M Iskandar Arif menyebut rumah kontrakan itu dulu milik warga setempat tapi sudah dijual. Kemudian rumah itu dikontrak Rama belum lama ini.

Meski begitu, Rama tak pernah lapor ke Pemerintah Desa Mojongapit lewat Ketua RT 4.

"Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami. Insyaallah masyarakat kami, khususnya para pemuda bisa terhindar dari ganja ini," ujar Iskandar.

Sebagai informasi, budi daya greenhouse ganja ini terbongkar usai penangkapan Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius alias Jayus ditangkap polisi pada Minggu (14/12) usai membeli biji ganja.

Dari pengembangan kasus itu, polisi menggerebek rumah kontrakan Rama pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Ladang ganja ini ternyata sudah berjalan tiga bulan.

Dari ladang ganja ini polisi menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

Dari pengakuan Rama, biji ganja itu dibeli online dari luar negeri. Budi daya ganja ini pun sudah satu kali panen. Polisi masih mengusut jaringan peredaran ganja ini.




(ams/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads