Dugaan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Manipulasi Data SiLPA-Korupsi Rp 5 M

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Dugaan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Manipulasi Data SiLPA-Korupsi Rp 5 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 06:30 WIB
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 5 miliar. Ahmad Susanto diduga turut serta memanipulasi data anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Susanto di Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024) sore. Selain Ahmad Susanto, 2 orang pengurus lainnya yakni Sekretaris Umum dan Kepala Sekretariat KONI Makassar turut jadi tersangka.

"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Nauli menuturkan bahwa sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Kejari Makassar juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Progres penyidikan perkara masih berjalan. Apakah nanti akan bertambah, itu nanti hasil dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," paparnya.

Ahmad Susanto Diduga Manipulasi Data SiLPA

Nauli juga mengungkap modus tersangka melakukan korupsi. Tersangka diduga memanipulasi data anggaran dari SiLPA.

"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada," ujar Nauli.

"Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada," imbuhnya.

Nauli membeberkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.




(asm/ata)

Hide Ads