
Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Kolonel Priyanto Tak Kesatria
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum.
Kolonel Priyanto menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menambah hukuman Kolonel Inf Priyanto. Selain vonis penjara seumur hidup, ia juga dipecat dari dinas TNI.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim menjatuhkan hukuman kepada Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Priyanto sempat membawa-bawa urusan tanda jasa hingga penugasannya di Timor Timur demi bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Handi-Salsa.
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila divonis hukuman seumur hidup bui.
Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Ia terbukti membunuh Handi-Salsa.