Oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Dia dijatuhi hukuman bui seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal dalam sidang beragendakan vonis kasus tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) siang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, hingga menyembunyikan mayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ungkap Faridah.
Pihak keluarga angkat bicara mengenai vonis tersebut. Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati mengatakan, pihaknya sangat bersyukur Priyanto sudah diadili oleh pihak pengadilan militer.
"Terima kasih banyak kepada beliau-beliau, oditur, majelis hakim dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku," kata Gagan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.
Gagan mengatakan, hukuman tersebut sudah dirasa adil oleh pihak keluarga, meskipun keluarga menginginkan vonis hukuman mati terhadap Priyanto. Sebab, selain dibui seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari kesatuannya.
"Saya sangat lega sekali dengan putusan ini," ungkap Gagan.
Gagan menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarganya dalam berjuang menghadapi kasus ini. Khususnya bagi oditur dan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis yang adil bagi Priyanto.
"Saya berterima kasih kepada para oditur militer juga, dan semua yang telah membantu saya. Dari awal untuk pencarian, sampai ketemu dan sekarang ada vonis. Alhamdulillah kami berterima kasih sekali untuk masyarakat juga yang bersimpati," ujar Gagan.
(mso/mso)