Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dengan kerugian negara hingga Rp 5,8 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat terdakwa masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Keempat terdakwa itu menjalani sidang tuntutan secara bersamaan di Ruang Arifin Tumpa, PN Makassar, sore tadi. Terdakwa pertama adalah Ratno Nur Suryadi selaku Sekretaris Umum KONI Makassar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan," kata jaksa Yani membacakan amar tuntutannya dalam persidangan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan," lanjutnya.
Khusus untuk Ratno, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 207 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 30 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Ratno akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 207.650.000, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 bulan," terang jaksa Yani.
Berbeda dengan terdakwa Ratno, 3 terdakwa lainnya tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti maupun membayar kerugian negara. Tiga terdakwa tersebut adalah Kepala Sekretariat KONI Makassar Muhammad Taufik, Direktur CV Jant Creative Communication Jantri Tri Utari dan Manajer Produksi CV Jant Hasrul Hasbi.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menyebut perbuatan keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tutut jaksa.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan di PN Makassar. Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 100 juta dalam perkara korupsi dana hibah KONI Makassar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Yani dalam persidangan, Senin (28/7).
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,6 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.
Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU yang menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(hmw/hsr)