Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar dengan kerugian negara Rp 5 miliar. Jaksa pun mengungkap indikasi tersangka menggunakan uang hasil memanipulasi data anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk kepentingan pribadi.
"Yang jelas ada penyimpangan, kemungkinan besar ada digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah saat dihubungi detikSulsel, Selasa (10/12/2024).
Alamsyah sendiri mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh soal aliran uang korupsi dana SilPA KONI Makassar. Menurutnya, tim penyidik masih mendalami secara spesifik aliran uang hasil manipulasi pencairan dana SiLPA beserta peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara, bahwa penggunaan dana KONI tidak sesuai peruntukan dan ada penyimpangan di situ. Tapi bagaimana spesifik bentuk penyimpangan kemudian siapa-siapa, nanti kami jelaskan secara rinci di dakwaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengklarifikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Alamsyah menekankan angka tersebut masih bersifat sementara.
"Untuk sementara indikasinya itu terdapat penyimpangan dana SiLPA Rp 5 miliar, tapi untuk angka tepatnya itu masih didalami BPKP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Susanto diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Makassar dari Pemkot Makassar pada Senin (9/12) sore. Selain Ahmad Susanto, 2 orang pengurus lainnya yakni Sekretaris Umum dan Kepala Sekretariat KONI Makassar turut menjadi tersangka.
"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan.
Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai Senin (9/12) hingga 20 hari ke depan.
"Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," terangnya.
(hmw/hsr)