
Kejari Sidoarjo Sita Rp 951 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Entalsewu
Kejari Sidoarjo sita Rp 951 juta dari kasus korupsi dana bantuan Desa Entalsewu. Proses hukum tetap berlanjut meski dana telah dikembalikan.
Kejari Sidoarjo sita Rp 951 juta dari kasus korupsi dana bantuan Desa Entalsewu. Proses hukum tetap berlanjut meski dana telah dikembalikan.
Kejaksaan Sidoarjo menahan HS, mantan Kadis P2CKTR, terkait dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,75 miliar.
Kejari Sidoarjo kembalikan uang rampasan korupsi Rp 1,8 miliar kepada Perumda Delta Tirta. Ini langkah nyata pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum.
Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi dana CSR Rp 3,6 miliar. Dana itu kini diselidiki untuk kepentingan pribadi apa.
Kejari Sidoarjo menahan dua mantan pejabat terkait dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa, merugikan negara Rp 9,75 miliar. Empat tersangka ditetapkan.
Kejari Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD atas dugaan korupsi dana bantuan Rp3,6 miliar. Penyelidikan berlanjut untuk penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan EBS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan tanah kas desa. EBS jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Puluhan remaja dari Gerakan Sidoarjo Bersih demo ke Kejari. Mereka menuntut penyelidikan kasus jual beli jabatan dan korupsi.
Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin tersangka dugaan korupsi jual beli tanah kas desa. Kerugian negara Rp 3,1 M
Ratusan warga Desa Banjarkemantren Buduran berdemo di Kejari Sidoarjo. Warga meminta kejari mengusut dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan