Kades-Ketua BPD Entalsewu Ditahan Kejari Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 3,6 M

Kades-Ketua BPD Entalsewu Ditahan Kejari Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 3,6 M

Suparno - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 19:10 WIB
Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Asruddin ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana pihak ketiga.
Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Asruddin ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana pihak ketiga. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Entalsewu, Asruddin atas dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan dana bantuan pihak ketiga ke Pemdes Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Dana bantuan sebesar Rp 3,6 miliar itu merupakan CSR PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke Desa Entalsewu pada tahun 2022. Namun faktanya, dana tersebut tidak dimasukkan ke APBDes, justru dana CSR itu digunakan Kepala Desa dan Ketua BPD Entalsewu.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan bahwa dana itu tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa. Namun kenyataannya, dana Rp3,6 miliar itu tidak pernah dicatat dalam APBDes dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan," kata Jhon Franky dalam rilisnya, Selasa (22/7/2025)

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah merugikan keuangan desa dan melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap Sukriwanto dan Asruddin dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo setelah keduanya diperiksa secara intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Kasus ini akan terus kami dalami," tegas Jhon Franky.

Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar dana yang bersumber dari pihak ketiga maupun negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.




(dpe/abq)


Hide Ads