Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,8 M ke Perumda Delta Tirta

Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,8 M ke Perumda Delta Tirta

Suparno - detikJatim
Sabtu, 30 Agu 2025 16:00 WIB
Kejari Sidoarjo mengembalikan uang rampasan korupsi ke Perumda Delta Tirta.
Kejari Sidoarjo mengembalikan uang rampasan korupsi ke Perumda Delta Tirta. Foto: Istimewa
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 1,8 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo.

Pengembalian dilakukan secara resmi di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, disaksikan sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kegiatan pasang baru pelanggan (Pasba) Perumda Delta Tirta pada periode 2012-2015.

Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta menegaskan, pengembalian aset negara ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin memastikan aset negara kembali ke tempatnya. Eksekusi dan pengembalian barang bukti bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata upaya memulihkan kerugian akibat korupsi," ujar Zaidar dalam keterangannya persnya, Sabtu (30/8/2025)

Uang rampasan Rp 1.849.838.115 disita Kejari Sidoarjo pada tahap penyidikan, kemudian dieksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3014K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK-2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2025. Dari total kerugian negara sekitar Rp 5,75 miliar, Kejari Sidoarjo telah berhasil menyelamatkan sebagian dana tersebut.

Tiga orang dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus ini, yaitu Slamet Setiawan, Samsul Hadi, dan Juriyah Kejari telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Slamet Setiawan dan Samsul Hadi.

Sementara untuk Juriyah, proses eksekusi masih menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Zaidar berharap, dengan dikembalikannya aset negara tersebut, Perumda Delta Tirta dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap Perumda Delta Tirta ke depan dapat semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUMD yang sangat dekat dengan masyarakat. Kami ingin BUMD ini mendukung pemerintah daerah secara optimal," pungkasnya.

Pengembalian uang rampasan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus korupsi di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads