Kejari Sidoarjo Selidiki untuk Apa Uang Korupsi Dana CSR di Desa Entalsewu

Kejari Sidoarjo Selidiki untuk Apa Uang Korupsi Dana CSR di Desa Entalsewu

Suparno - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 15:15 WIB
Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Asruddin ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana pihak ketiga.
Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Asruddin ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana pihak ketiga. (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asruddin resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi dana CSR sebesar Rp 3,6 miliar.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan dana tersebut berasal dari PT Cahaya Fajar Abaditama dan diberikan ke Desa Entalsewu pada tahun 2022.

Dana CSR tersebut, lanjut Jhon, tidak pernah dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022, sehingga penyalurannya tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhon menambahkan dana tersebut diketahui masuk ke rekening kedua tersangka. Meski demikian, ia enggan membeberkan detail untuk keperluan apa pribadi dari dana yang dikorupsi.

"Dana itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa. Namun kenyataannya, Rp 3,6 miliar itu tidak masuk dalam APBDes dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Jhon, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebagian dana sempat dibagikan ke beberapa Ketua RT dengan nominal antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sebagian lainnya dialokasikan untuk perbaikan jalan dan pagar makam melalui RT. Namun, sekitar Rp 1,3 sampai 1,4 miliar disimpan oleh Kepala Desa dan ada yang masuk ke rekening pribadi.

"Apakah nantinya akan dibagikan atau tidak belum jelas, tapi perbuatan sudah salah karena dana CSR itu harus dikelola melalui APBDes. Kalau masuk rekening pribadi jelas melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri," tegasnya.

Kasipidsus juga menyebut, RT yang menerima dana pun tidak mengetahui asal dana tersebut.

"RT kita cek, mereka tidak tahu kalau dana yang mereka terima itu dari CSR. Mereka kira itu dana desa dan hanya menerima sebagian kecil untuk kepentingan RT. Tapi oleh Ketua RT uang tersebut digunakan untuk membangun kepentingan lingkungan," tambah Jhon.

Kejari Sidoarjo telah menahan Sukriwanto dan Asruddin usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan keduanya sudah merugikan keuangan desa dan melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Jhon Franky.




(auh/abq)


Hide Ads