Tersangka Korupsi Rusunawa Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

Tersangka Korupsi Rusunawa Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

Suparno - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 12:30 WIB
Koruptor HS saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Sidoarjo
Koruptor HS saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Sidoarjo/Foto: Istimewa
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan eks pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini, giliran HS, mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) tahun 2008-2022, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penahanan kota.

HS diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Dugaan korupsi yang berlangsung selama 14 tahun itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9,75 miliar.

"Terhitung sejak hari ini, 2 September 2025, terhadap tersangka HS kami lakukan penahanan kota sampai 21 September 2025," ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Sidoarjo, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan kota diterapkan karena kondisi kesehatan tersangka. HS diketahui dalam keadaan memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan memiliki gangguan medis cukup serius. Berdasarkan rekam medis, HS mengalami stroke akibat penyumbatan pembuluh darah di otak sisi kanan, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka karena kecelakaan. Bahkan, HS diketahui dua kali mengalami kecelakaan pada awal tahun ini," beber Jhon.

HS sebelumnya dipanggil pada 22 Juli 2025 namun tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit. Ia baru memenuhi panggilan penyidik hari ini dan menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

"Kami ajukan 25 pertanyaan kepada tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis P2CKTR dan juga saksi untuk tiga tersangka lainnya," kata Jhon.

Hingga kini, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, seluruhnya mantan Kepala Dinas yang menjabat di periode 2008-2022. Total delapan saksi juga telah diperiksa.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AGS belum dapat diperiksa karena sakit.

"Kami sudah koordinasi dengan keluarganya. AGS menderita sakit jantung koroner dan ada cairan di paru-parunya, jadi belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan," jelas Jhon.

Penyidik menargetkan perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Insyaallah bulan ini bisa kami limpahkan ke pengadilan. Karena masa penahanan ada tenggat waktunya, kami ingin prosesnya cepat," pungkas Jhon.

Kasus dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads