Kejari Sidoarjo Sita Rp 951 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Entalsewu

Kejari Sidoarjo Sita Rp 951 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Entalsewu

Suparno - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 20:10 WIB
Kejari Sidoarjo sita Rp 951 juta uang pengembalian kasus korupsi dana bantuan desa Entalsewu
Kejari Sidoarjo sita Rp 951 juta uang pengembalian kasus korupsi dana bantuan desa Entalsewu (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang pengembalian hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Jumlah dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 951.000.500.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian dari beberapa pihak yang sebelumnya menguasai dana tersebut.

"Kami hari ini telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang disalahgunakan oleh pemerintah Desa Entalsewu," kata Jhon Franky di Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebagian besar dana bantuan telah digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian disimpan di rekening pribadi atas perintah kepala desa yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Uang ini sebelumnya dikuasai secara pribadi. Hari ini kita baru bisa menyelamatkan atau mengambil kembali Rp 951 juta tersebut," ujarnya.

Franky menambahkan, pengembalian dana juga berasal dari beberapa ketua RT dan RW dengan jumlah bervariasi. Pihaknya terus mengimbau agar semua pihak yang menerima dana tanpa dasar yang sah segera mengembalikan.

"Kami berharap pihak-pihak lain yang menerima uang tersebut bisa segera mengembalikan sesuai dengan ketentuan. Nantinya dana ini akan diproses masuk ke APBDes dan diperuntukkan bagi pembangunan desa," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. Upaya pengembalian dana tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.

"Kami akan melihat substansi permasalahannya. Proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengembalian, karena korupsi ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat," pungkas Franky.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads