
Sempat Divonis Bebas, Eks Direktur PDAM Sidoarjo Dihukum 6 Tahun
Kejari Sidoarjo eksekusi putusan MA terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur PDAM, dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kejari Sidoarjo eksekusi putusan MA terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur PDAM, dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi dana CSR Rp 3,6 miliar. Dana itu kini diselidiki untuk kepentingan pribadi apa.
Dua kepala dinas Pemkab Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa. Bupati Subandi akan segera tunjuk Plt untuk menjaga pemerintahan.
Kejari Sidoarjo menahan enam tersangka korupsi, termasuk Kepala Desa dan mantan kepala dinas, terkait penyalahgunaan dana CSR dan pengelolaan rusunawa.
Kejari Sidoarjo menahan dua mantan pejabat terkait dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa, merugikan negara Rp 9,75 miliar. Empat tersangka ditetapkan.
Kejari Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD atas dugaan korupsi dana bantuan Rp3,6 miliar. Penyelidikan berlanjut untuk penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan EBS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan tanah kas desa. EBS jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin tersangka dugaan korupsi jual beli tanah kas desa. Kerugian negara Rp 3,1 M
Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin ditahan Kejari Sidoarjo dalam kasus korupsi jual beli tanah kas desa. Kerugian negara capai Rp 3,141 miliar.
Kejari Sidoarjo ungkap dua kasus korupsi merugikan negara miliaran rupiah, termasuk pungli PTSL dan pengelolaan rusunawa. Komitmen antikorupsi diperkuat.