Sidang putusan Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), batal digelar hari ini. Majelis hakim menyatakan putusan belum siap dibacakan.
Sidang putusan sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Namun harus ditunda lantaran majelis hakim belum merampungkan putusan untuk Annar Sampetoding.
"Majelis hakim belum siap dengan putusannya, karena kami bertiga mengikuti pelatihan KUHP baru dan juga kami mengerjakan serangkaian tes sampai malam hari," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membeberkan alasan penundaan dalam persidangan.
Maka sidang putusan tersebut akan kembali digelar pada Rabu pekan depan (1/10). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya Syahbuddin dan Wahyuningtyas.
Usai persidangan ditutup, Annar menghampiri para kerabatnya yang hadir dalam ruangan persidangan. Ia memeluk putrinya sambil menitikkan air mata.
Secara bergantian ia mencium kening anak-anaknya yang juga ikut menangis. Setelah melepas pelukannya, Annar berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengusap air matanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Annar Sampetoding sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Annar untuk membayar denda senilai Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya dalam persidangan, Rabu (27/8).
"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Jaksa menilai Annar terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu. Perbuatan Annar tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
(asm/ata)