Sidang Putusan Eks Kepala Perpus UIN Makassar Ditunda gegara Hakim Belum Siap

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Sidang Putusan Eks Kepala Perpus UIN Makassar Ditunda gegara Hakim Belum Siap

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 03 Sep 2025 14:01 WIB
Sidang putusan kasus uang palsu terhadap mantan Kepala Perpustakan UIN Alauddin, Andi Ibrahim batal digelar di PN Sungguminasa Gowa.
Foto: Sidang putusan kasus uang palsu terhadap mantan Kepala Perpustakan UIN Alauddin, Andi Ibrahim batal digelar di PN Sungguminasa Gowa. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

(Sulsel) Andi Ibrahim, terdakwa kasus sindikat uang palsu, batal divonis hari ini. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan belum merampungkan putusan untuk Andi Ibrahim.

Sidang sedianya digelar secara hybrid di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (3/9) dengan Andi Ibrahim mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Namun batal digelar lantaran putusan belum siap dibacakan.

"Majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan terhadap saudara (Andi Ibrahim)," ujar Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan sidang juga terjadi pada Terdakwa Ambo Ala yang seharusnya turut divonis hari ini. Sama halnya dengan Andi Ibrahim, putusan untuk Ambo Ala belum selesai disusun oleh majelis hakim.

"Sehingga perkara saudara akan ditunda hari Rabu, 10 September 2025," sebut Hakim Dyan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Andi Ibrahim dibantu dengan Ambo Ala dan Muhammad Syahruna mencetak uang palsu sebanyak Rp 640 juta. Uang palsu tersebut dicetaknya di dua tempat yaitu senilai Rp 40 juta di rumah Annar Salahuddin Sampetoding dan Rp 600 juta di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Perbuatan Andi Ibrahim dinilai melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan begitu, jaksa menuntut Andi Ibrahim dengan 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya di PN Sungguminasa, Rabu (6/8).

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads