Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bahwa salah satu tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, M Achmadi, perannya sebagai pembuat skenario jual beli fiktif. Terkait hal itu, kuasa hukum M Achmadi menyebut jika kliennya termakan omongan Triono.
Ketua tim kuasa hukum M Achmadi-Indah Fatmawati, Martohap Marpaung, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berlangsung. Namun, pada proses pemeriksaan M Achmadi bukanlah pembuat skenario jual beli fiktif.
"Kita hormati proses penyidikan. Tapi faktanya di dalam proses pemeriksaan itu Achmadi sudah menyampaikan bahwa dia itu disampaikan oleh Triono bahwa ada orang yang mau meminjamkan sertifikat 2-4 tahun, dan kalau sudah selesai 4 tahun dikembalikan, itu sebenarnya," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi, kata Martohap, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya hanya mengungkapkan fakta yang ada.
"Yang jelas kita hormati penyidikan, tapi di dalam berita acara yang saya sampaikan seperti itu," ucapnya.
Apalagi, Achmadi sama sekali tidak pernah bertemu dengan Mbah Tupon. Namun, Triono kerap menghubungi Achmadi untuk minta uang atas nama Mbah Tupon.
"Jadi kalau dibilang Triono itu yang bermain," ujarnya.
Sedangkan soal peran Indah Fatmawati yang disebut menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451, Martohap menyebut jika Indah memang melakukan tanda tangan. Namun, Indah tidam pernah berurusan dengan notaris.
"Sehingga terjadi balik nama Triono menjadi Achmadi, setelah perjalanan waktu dialihkan kepada Indah Fatmawati. Nah, Indah Fatmawati sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu, hanya tanda tangan dan tidak pernah mengurus ke notaris," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni, pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir AH (60) warga Kota Jogja.
"Kemarin sekitar awal bulan Mei kita naikkan penyidikan. Terkait saat ini kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6).
Sedangkan, MA berperan membuat skenario jual beli fiktif. Dia juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB.
Kemudian IF, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451. Kemudian menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui