Kebahagiaan terpancar dari wajah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon usai dua sertifikatnya kembali. Dua sertifikat yang sempat berganti nama itu akhirnya kembali ke Mbah Tupon usai melalui proses yang cukup panjang.
Sertifikat itu diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul. Usai menerima kembali sertifikatnya, Mbah Tupon langsung melakukan sujud syukur.
Pantauan detikJogja, dengan mengenakan batik lengan panjang warna ungu, peci hitam, dan celana panjang warna biru dongker, Mbah Tupon tampak duduk di depan rumahnya. Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mendatangi Mbah Tupon sembari membawa dua sertifikat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Tupon saat penyerahan dua sertifikat tanah. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Kristanti lalu menyerahkan dua sertifikat tanah kepada Mbah Tupon. Kristanti mengatakan, masing-masing sertifikat tanah itu bernomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dan sertifikat bernomor 24451 atas nama Indah Fatmawati.
"Dua-duanya dinyatakan oleh hakim pengadilan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tupon Hadi Suwarno," katanya usai menyerahkan dua sertifikat tersebut di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026).
Usai penyerahan tersebut, tampak Mbah Tupon beserta istrinya langsung melakukan sujud syukur sembari menangis. Mendapati hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang berada di dekat Mbah Tupon meminta Mbah Tupon dan istrinya agar berdiri kembali.
Tidak lama kemudian, Mbah Tupon dan istrinya berdiri kembali. Mbah Tupon lalu menandatangani berita acara penyerahan dua sertifikat tersebut. Adapun penandatanganan tersebut Mbah Tupon lakukan dengan cap jari.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Salah satu amar putusan meminta terdakwa untuk mengembalikan sertifikat milik MbahTupon.
Adapun sidang tersebut diketuai oleh Gatot Raharjo. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumaning Prawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.


Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi