Polda NTT Ungkap AKBP Fajar Rekam-Sebarkan 8 Video ke Situs Porno Australia

Polda NTT Ungkap AKBP Fajar Rekam-Sebarkan 8 Video ke Situs Porno Australia

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 18:31 WIB
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Polri)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs pornografi Australia. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali di Kupang, Senin (24/3/2025).

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan sendiri oleh AKBP Fajar ke situs pornografi Australia. Kasus yang semula diungkap oleh Mabes Polri itu, kini ditangani oleh Polda NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda NTT, Patar berujar, menerima bukti berupa sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut. Menurut dia, hasil penyelidikan Polda NTT belum menemukan video asusila yang direkam AKBP Fajar terhadap dua koban lainnya.

Barang bukti lainnya yang telah diamankan polisi terkait kasus tersebut, antara lain baju korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, hingga ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.

"Setelah kami memeriksa sembilan orang saksi dan menyelidiki kasusnya, baru terungkap bahwa AKBP Fajar yang merekam dan menyebarkan videonya sendiri menggunakan ponselnya yang kini kami sudah sita jadi barang bukti juga," ujar Patar.

Dalami Motif Pencabulan

Polda NTT masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap anak berinisial I. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus pencabulan tersebut.

Selain AKBP Fajar, polisi juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka. Fani dijadikan tersangka lantaran berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) yang kemudian menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

"Kami telah mengagendakan terkait pendalaman (penyelidikan) terhadap motif AKBP Fajar mencabuli korban," ujar Patar.

Dia menuturkan AKBP Fajar dan Fani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024. Menurut Patar, keduanya berkenalan melalui aplikasi Michat.

"Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian baru terjadinya kasus pencabulan," ujar Patar.

Patar menjelaskan penyelidikan kasus tersebut melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memeriksa AKBP Fajar dan menggali motifnya. Menurut Patar, mantan Kapolres Ngada itu akan kembali diperiksa pada pekan ini.

"Kami masih menunggu karena penyelidikan secara psikologi itu kan metodenya secara bertahap. Semoga dalam pekan ini sudah ada pemeriksaan sehingga motifnya diketahui secara terang benderang," jelas Patar.

AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kemudian, juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Kami mengenakan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Patar.




(iws/iws)

Hide Ads