
Eks Kapolres Ngada Tak Cek Urine, Komisi III DPR Minta Perkara Narkoba Diusut
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma tak menjalani tes urine. Anggota Komisi III DPR mempertanyakan soal dugaan kasus narkoba di samping asusila.
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma tak menjalani tes urine. Anggota Komisi III DPR mempertanyakan soal dugaan kasus narkoba di samping asusila.
Polda NTT menyatakan berkas kasus eks Kapolres Ngada sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (21/5) kemarin.
APPA NTT juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia. Mereka juga meminta korban diberi perlindungan.
Mahasiswi Stefani alias Fani ditetapkan sebagai tersangka pencabulan eks Kapolres Ngada, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kejati NTT mengembalikan berkas perkara Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar untuk dilengkapi. Kasus pencabulan ini melibatkan seorang mahasiswi sebagai tersangka.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hak-haknya.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.
Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Kasus pencabulan anak yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma menjadi atensi Kejagung. Kejati NTT siapkan empat JPU.