Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus pencabulan anak dan narkoba. Kasus yang semula diungkap oleh Mabes Polri itu, kini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sisi lain, Fajar melawan seusai dipecat sebagai anggota Polri.
"Kasusnya akan ditangani oleh Polda," kata Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, seusai meresmikan rumah susun (rusun) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (18/3/2025).
Daniel belum mengetahui mengenai waktu Fajar dibawa ke Polda NTT. Ia masih mempertimbangkan Fajar perlu dibawa ke Polda NTT atau tetap ditahan di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daniel, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Fajar. Ia menegaskan Polri tidak menoleransi anggotanya yang melakukan tindak pidana, apa pun jabatannya.
"Eks Kapolres Ngada sudah dilakukan penindakan, pemeriksaan, dan penahanan di Mabes Polri. Secara pidana umum sudah dijadikan tersangka untuk tindak pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana narkoba," imbuh Daniel.
Melawan Seusai Dipecat Jadi Anggota Polri
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025). Tidak terima dipecat, Fajar melawan dengan mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian dari hak milik pelanggar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), dikutip dari detikNews.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan setiap pelanggar dalam sidang KKEP diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selanjutnya, Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding.
Begitu memori diterima, Polri akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding. "Kami harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kami siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar," ujarnya.
Dalam sidang KKEP Polri, Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi etika lantaran pelanggaran yang dilakukan Fajar merupakan perbuatan tercela.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tak mempermasalahkan upaya Fajar mengajukan banding atas pemecatan tersebut. Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki hak untuk membela diri.
"Itu hak dari setiap anggota melakukan banding dan segala macam," kata Daniel.
Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila
Pada ranah pidana, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025).
Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.
(iws/iws)