Gubernur NTT Pastikan Korban Eks Kapolres Ngada Mendapat Pendampingan

Gubernur NTT Pastikan Korban Eks Kapolres Ngada Mendapat Pendampingan

Simon Selly - detikBali
Senin, 31 Mar 2025 10:06 WIB
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hak-haknya. Laka Lena mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pendampingan terhadap korban.

"Saya sudah bertemu Komnas HAM dan kami pastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban, baik secara pendidikan maupun mental anak-anak yang menjadi korban," ujar Laka Lena di Kupang, Senin (31/3/2025).

Laka Lena juga akan menggelar rapat bersama Forkopimda NTT untuk membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan duduk bersama stakeholder untuk membahas kondisi yang terjadi di NTT. Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT juga termasuk kategori yang harus jadi atensi khusus," imbuh mantan anggota DPR RI itu.

Laka Lena mengaku sudah melakukan upaya advokasi bersama aktivis perempuan sejak awal kasus AKBP Fajar mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh agama, dan tokoh masyarakat perlu bekerja sama dalam melindungi korban kejahatan seksual.

"Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan juga polisi sama-sama sedang bekerja untuk persoalan ini, bagaimana untuk mencari solusi ke depan agar dapat diantisipasi dengan baik," pungkas Ketua DPD Golkar NTT itu.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh AKBP Fajar. Salah satunya, seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).




(iws/iws)

Hide Ads