Polisi mengungkapkan hasil forensik yang dilakukan terhadap mayat J (35), wanita yang dibunuh dan ditimbun suaminya dalam rumah sejak 6 tahun lalu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menemukan bekas luka benturan di tengkorak korban.
"Hasil daripada kedokteran forensik, kita dapatkan bahwa ada tengkorak daripada korban itu ada bekas, ada garis daripada benturan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ngajib mengatakan bekas luka yang ditemukan di tengkorak korban itu identik dengan pengakuan pelaku Hengky (43) yang telah menganiaya korban. Dia menyebut, pelaku memukul korban di bagian wajah dan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai atau identik dengan pemukulan atau penganiayaan oleh pelaku. Jadi di bagian kepala, bagian muka, dan atas kepala itu ada bekas sesuai dengan benturan yang dilakukan oleh pelaku," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku telah melakukan 51 adegan rekonstruksi yang digelar di Jalan Kandea Makassar, Kamis (18/4). Kombes Ngajib mengatakan sejauh ini belum ada fakta baru yang terungkap usai rekonstruksi digelar.
"Kemudian rekonstruksi hari ini kita laksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan baik saksi-saksi maupun pelaku. Ada 51 adegan yang kita buat dan sampai sekarang untuk di TKP semua yang diberikan keterangan oleh saksi maupun oleh pelaku masih identik dengan hasil daripada rekonstruksi di TKP," kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis (18/4).
"Kalau untuk rekonstruksi ini, tidak ada. Jadi masih sesuai dengan olah TKP yang lalu, yang pertama dengan pada saat keterangan daripada keterangan saksi maupun pelaku," bebernya.
(hmw/sar)