
Sidang Tuntutan Jumran Terdakwa Pembunuhan Juwita Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan Jumran, pelaku pembunuhan jurnalis, ditunda 2 hari karena hakim ketua berhalangan hadir. Kuasa hukum korban kecewa atas penundaan ini.
Sidang pembacaan tuntutan Jumran, pelaku pembunuhan jurnalis, ditunda 2 hari karena hakim ketua berhalangan hadir. Kuasa hukum korban kecewa atas penundaan ini.
Komnas HAM meminta oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis wanita, di Banjarbaru, Kalsel dijerat Undang-undang TPKS.
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita menghadirkan saksi forensik. Dokter Mia ungkap fakta baru, termasuk hasil autopsi dan analisis cairan di rahim korban.
Dokter Forensik dr. Mia Yulia Fitriani bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Juwita, menyatakan tidak ada sperma Jumran dalam rahim korban.
Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita mengungkap dinamika hubungannya dengan Jumran. Jumran disebut memiliki kekasih lain yang memicu cekcok mereka.
Jumran, prajurit TNI AL, diduga membunuh jurnalis Juwita setelah cekcok terkait kekasih lain. Persidangan mengungkap hubungan asmara selama 7 tahun.
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Mereka memberikan keterangan terkait hubungan korban dan terdakwa sebelum kejadian tragis.
Oknum TNI AL menjalani sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Kalsel. Dalam persidangan terungkap korban sempat bertanya apakah pelaku akan membunuhnya.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran telah merencanakan pembunuhan jurnalis Juwita (23). Jumran ternyata telah menyiapkan alibi sebelum membunuh kekasihnya itu.
Pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23) yang dilakukan prajurit TNI AL, Jumran direncanakan. Jumran sudah menyiapkan alibi usai membunuh kekasihnya itu.