Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh kekasihnya, Jumran, memunculkan fakta-fakta yang selama ini sempat simpang siur. Di antaranya tentang adanya hubungan dengan orang lain.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Jumran juga membantah pernyataan para saksi yang dihadirkan dalam sidang. Salah satunya bahwa dirinya menganiaya dan memperkosa korban.
Berikut sederet fakta yang diungkap dalam persidangan Senin (5/5) lalu, dirangkum detikKalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian Kakak Ipar
Tiga saksi yang merupakan kakak kandung dan kakak ipar Juwita memberikan kesaksian dalam persidangan. Susi Anggraini, kakak ipar korban selaku Saksi 3, membeberkan awal perkenalan Jumran dan Juwita di sebuah acara TNI.
Masalah dimulai ketika Susi mendapati bahwa korban telat datang bulan. Dari situ terungkaplah hubungan antara korban dan Jumran hingga dugaan telah berhubungan badan di hotel. Pihak keluarga pun memanggil Jumran untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, Jumran disebut membantah telah melakukan hubungan badan dan mendesak korban untuk memperkuat pernyataannya tersebut.
"Jumran bertanya ke Juwita, 'Kita gak lakuin apa-apa kan, Ju?'" ucap Susi menirukan kalimat Jumran.
Lebih lanjut, Susi menyebut Jumran sempat memukul badan dan menggigit jarinya sendiri saat pertemuan di rumah itu. Pembicaraan berlanjut hingga didapatlah keputusan agar keduanya dinikahkan.
Jumran Absen Lamaran, Diam-diam Pindah ke Balikpapan
Keluarga Jumran datang ke rumah korban untuk melakukan lamaran pada 5 Februari. Namun, Jumran tidak hadir dan hanya diwakilkan ibu dan iparnya.
Setelah itu, disepakati bahwa pernikahan dilangsungkan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp 50.000.000. Namun, pada akhir Februari, terdakwa menerima surat mutasi ke Balikpapan. Hal ini disembunyikannya dari keluarga korban, yang membuat Saksi 6 Satria curiga Jumran hendak melarikan diri.
"Saya kirim video dan chat tanya kenapa pindah tidak ngomong," kata Satria yang merupakan kakak kandung korban.
Satria mengungkap isi video yang ia kirimkan ke terdakwa. Yakni video amatir berisikan terdakwa yang sedang memakai baju saat ia dan korban berada di hotel. Dalam keadaan panik, terdakwa pun menghubungi Satria melalui telepon dan sempat marah terhadap korban karena merasa kakak korban terlalu ikut campur dalam hubungan ini.
Adanya Kekasih Lain
Kembali ke keterangan Saksi 3 Susi, Jumran diduga memiliki kekasih selain Juwita. Perempuan berinisial R ini disebut tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Jumran punya pacar di Sulawesi, R. Udah pacaran lama, almarhumah cerita dia tahu dari sosmed milik R yang menandai Jumran," kata Susi.
Korban juga disebut mengetahui bahwa Jumran sempat bertemu dengan R saat pindah ke Balikpapan. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Oditur Militer Letkol Chk Sunandi.
Saat keduanya bertemu di kamar hotel, korban diduga menolak untuk berhubungan badan dan meminta Jumran memilih salah satu, dirinya atau pacar di Sulawesi. Jumran diduga memilih kekasihnya di Sulawesi, tapi tetap berupaya mengajak korban menjalin hubungan spesial.
"Karena jodoh tidak ada yang tahu, kata terdakwa," sebut Sunandi.
Bantahan Jumran
Pernyataan para saksi itu kemudian dibantah oleh Jumran dalam sidang. Dia menegaskan tidak memiting atau memukul korban seperti yang diceritakan Saksi 3 Susi Anggraini. Dia juga menyatakan tidak ada hubungan badan.
"Saya tidak ada memiting dan mendorong korban. Saya tidak melakukan hubungan badan," tegasnya.
Saksi menyebut Jumran meminta berhubungan badan pada korban berkali-kali. Namun menurut Jumran, dirinya hanya meminta sekali untuk berhubungan badan dengan korban.
Kemudian saksi lainnya mengatakan dirinya sempat menghubungi Jumran sebanyak dua kali untuk menanyakan proses pernikahan dengan Juwita. Jumran juga membantah keterangan itu. Menurutnya, saksi tersebut menghubungi dirinya hingga empat kali.
"Menghubungi saya empat kali, 9 Februari, 11 Februari, 13 Februari, dan 24 Februari," terang Jumran.
(des/des)