Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Banjarbaru pada Senin (19/5/2025) pukul 14.00 Wita. Dokter Mia menyampaikan temuan dari pemeriksaan forensik terhadap jenazah Juwita. Beberapa yang diperiksa antara lain bekas aksi pembunuhan dan keberadaan cairan sperma dalam rahim korban, sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga.
Jenazah Hanya Berpakaian Dalam
Awalnya Mia menceritakan kedatangan jenazah Juwita yang disebut sebagai korban kecelakaan. Pada saat itu, kata Mia, jenazah korban datang dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
"Jenazah datang ditutupi kain jarik, tanpa mengenakan pakaian," ujarnya.
Mia menerima informasi bahwa pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Juwita. Proses autopsi pun dimulai untuk menemukan bekas-bekas kekerasan di tubuh korban yang mengarah ke pembunuhan.
Tak Ada Luka Bekas Kecelakaan
Dari pemeriksaan luar, Mia menemukan beberapa luka lebam di bagian kepala, serta luka bekas kuku di bagian leher kiri. Autopsi dilakukan dengan membelah kepala jenazah untuk melihat trauma yang ada di sana.
"Saya tidak mendapati luka yang menunjukkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan," ungkap Mia.
Pada bagian kepala, terdapat luka dalam yang tidak mematikan. Kemudian, autopsi dilanjutkan dengan membelah leher korban, di sana terdapat resapan darah yang cukup luas dikarenakan pembuluh darah pecah karena tekanan.
Resapan darah itu didapati di leher depan dominan kanan. Mia juga mendapati tulang penyangga lidah kiri dan beberapa ruas tulang leher patah.
Tak Ada Bekas Cekikan atau Jeratan
Dugaan awal para saksi, korban dibunuh dengan cara dicekik hingga kehabisan napas. Namun, menurut Mia, tidak ada bekas yang menunjukkan cekikan atau jeratan di leher.
"Di leher korban tidak ada bekas jeratan atau cekikan," sebut Mia.
Namun, Mia menyimpulkan korban meninggal dunia karena kehabisan napas. Hal ini diperkuat dengan beberapa ciri yakni wajah korban biru keunguan, bintik pada bagian otak, dan resapan darah yang diakibatkan pecah pembuluh darah.
"Ditambah rongga paru melebar," tambah Mia.
Hal itu kemungkinan besar terjadi karena tindakan tersangka yang menekan leher korban dengan teknik NRC yang kerap digunakan dalam olahraga MMA. Tekanan tidak menyebabkan adanya bekas jeratan apa pun, tapi tetap dapat menutup jalan napas korban.
Tak Ada Sperma Jumran di Rahim Korban
Menuju ke alat kelamin korban, Mia mendapati adanya memar di bagian mulut rahim. Ia juga menemukan cairan putih di labia vagina korban.
Cairan putih itu kemudian disimpan dan dilakukan pengecekan ke laboratorium untuk dicek kandungan asam fosfastenya. Dari hasil pemeriksaan dan perubahan warna cairan, Mia menyebut itu merupakan cairan mani sekitar 2-5 mili.
Atas permintaan penyidik dan pihak keluarga, Mia melakukan tes DNA air mani tersebut dengan DNA Jumran. Yang mengejutkan, hasil pengecekan tak menemukan DNA Jumran pada pemeriksaan itu.
"Di air mani itu sudah tidak ada sel sperma, karena tidak ada sel sperma, maka tidak ada DNA di sana," ujar Mia.
Para hakim sempat mempertanyakan bagaimana di air mani itu tidak terdapat sperma milik Jumran. Mia kemudian menjawab jika ada kemungkinan saat ejakulasi cairan dikeluarkan di luar sehingga sel sperma mati.
(des/des)