Kesaksian 3 Anggota Keluarga Juwita di Sidang Perdana Jumran

Kesaksian 3 Anggota Keluarga Juwita di Sidang Perdana Jumran

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 06 Mei 2025 16:01 WIB
Tiga saksi saat memberikan keterangan di sidang perdana Jumran.
Tiga saksi saat memberikan keterangan di sidang perdana Jumran. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Tiga saksi dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita dihadirkan. Mereka ialah kakak kandung dan kakak ipar Juwita. Ketiganya disumpah untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.

Saksi satu ialah Subpraja Ardinata yang merupakan kakak kandung korban, saksi tiga kakak ipar korban Susi Anggraini, dan saksi enam selaku kaka kandung korban Satria.

Kepada majelis hakim, Susi mengungkapkan dari cerita Juwita kepadanya keduanya berkenalan di lapangan Murjani saat ada acara. Perkenalan terjadi pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya di Desember ada cerita baru kenal di Lapangan Murjani, acara TNI," ujar Susi.

Setelah itu, korban tak banyak bercerita kepada Susi. Kemudian pada 26 Januari, Susi menemukan potongan chat Juwita yang mengaku telat haid. Susi pun mengaku menghubungi Jumran secara baik-baik, dan berupaya menanyakan apa yang dilakukan Jumran kepada adiknya.

Namun, Jumran justru melontarkan pertanyaan balik kepada Susi mengenai apa yang sudah dikatakan korban kepada keluarga. Saat itu, korban hanya diam.

Kemudian pada 27 Januari, terdakwa Jumran mendatangi rumah korban untuk bertemu keluarga. Susi mengungkapkan terdakwa berusaha menjelaskan kejadian sebenarnya.

"Jumran bertanya ke Juwita, 'Kita gak lakuin apa-apa kan, Ju?'" ucap Susi menirukan kalimat Jumran.

Lebih lanjut, Susi menyebut Jumran sempat memukul badan dan menggigit jarinya sendiri saat pertemuan di rumah itu. Pembicaraan mengarah kepada Susi yang meminta Jumran bertanggung jawab atas perbuatannya. Didapatlah keputusan agar keduanya dinikahkan.

Keluarga Jumran datang ke rumah korban untuk melakukan lamaran pada 5 Februari. Namun, Jumran tidak hadir dan hanya diwakilkan Ibu dan iparnya.

Setelah itu, disepakati bahwa pernikahan dilangsungkan pada 11 Mei 2025 mendatang, dengan mahar Rp 50.000.000. Namun, pada akhir Februari terdakwa menerima surat mutasi ke Balikpapan. Hal ini disembunyikannya dari keluarga korban, yang membuat saksi enam Satria curiga Jumran hendak melarikan diri.

"Saya kirim video dan chat tanya kenapa pindah tidak ngomong," kata Satria.

Satria mengungkap isi video yang ia kirimkan ke terdakwa. Yakni video amatir berisikan terdakwa yang sedang memakai baju saat ia dan korban berada di hotel. Dalam keadaan panik, terdakwa pun menghubungi Satria melalui telepon dan sempat marah terhadap korban karena merasa kakak korban terlalu ikut campur dalam hubungan ini.

Setelah itu, hubungan korban dan terdakwa berjalan seperti biasa. Pada hari kejadian pembunuhan, saksi 1 Subpraja Adinata mengaku korban sempat meminta izin untuk memakai motor miliknya. Namun, ia tak sempat melihat korban saat berpamitan.

Dari rekan korban, Praja mengetahui korban meninggal sekitar pukul 15.30 Wita. Selama menunggu di luar ruang jenazah, Subpraja memeriksa kondisi motor yang dipakai korban. Kecurigaan muncul karena dia menilai motor yang dikendarai tak nampak seperti sehabis kecelakaan tunggal.

"Saya lihat motor itu, kok kayak janggal. Yang patah hanya visor depan, bukan seperti kecelakaan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads