Sidang kasus potong kemaluan yang dialami pria bernama IPN (20), oleh istrinya sendiri memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam persidangan itu, korban justru meminta hakim meringankan hukuman terhadap istrinya.
Permintaan tersebut disampaikan oleh korban langsung di persidangan. Saat penyampaian permohonan dalam bentuk memo itu, sidang digelar secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi mengatakan keputusan itu disampaikan korban kepadanya pada Sabtu (26/8) lalu. Korban mengaku masih membutuhkan sang istri, dalam hal ini terdakwa, untuk merawatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan, dan baru hari Sabtu kemarin korban itu memberi tahu ke saya bahwa dia sudah berpikir ulang. Intinya saat ini dia yang paling tau apa yang paling dia dibutuhkan. Dia konsultasi dengan saya, bahwa dia masih butuh perawatan. Dalam satu tahun ke depan dia masih butuh orang untuk merawatnya," kata Rahayu usai persidangan di PN Solo, Senin (28/8/2023).
Rahayu menegaskan, langkah korban dalam persidangan ini murni atas keinginannya sendiri. Tak ada intervensi dari jaksa.
"Saya cuma sarankan, kalau itu sudah betul-betul silakan dituangkan dalam pernyataan tertulis, nanti saya akan berikan kesempatan dan ajukan ke majelis hakim untuk menyampaikan langsung ke majelis. Itu dari tulisan tangan, bahasanya saya persilakan dengan bahasanya sendiri. Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi, murni dari hatinya sendiri," ucapnya.
Selanjutnya, dia akan melaporkan hasil persidangan ini kepada Kepala Kejaksaan untuk proses hukum ke depan.
Meski korban sudah legowo, namun agenda persidangan masih tetap dilanjutkan. Ke depan sidang masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Pernyataan yang sudah dibuat oleh korban tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap jalan. Dari majelis hakim mengatakan, ini bisa jadi produk restorative justice, terkait tuntutan dan putusannya akan ada pertimbangan khusus," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan proses hukum masih akan tetap berlanjut, namun ada titik terang dalam persidangan ini.
"Bagi kami suatu titik terang, karena kasus ini biasanya ada rasa dendam, sakit hati. Saya hanya menginginkan bilamana nanti mereka berdua itu bersama, jangan ada rasa dendam," kata Asri.
Sedangkan terdakwa, Yenita Carolina mengatakan siap untuk merawat suaminya sebagai penebusan dosanya. Dia mengaku senang bisa rujuk kembali dengan sang suami.
"Ya senang saya bisa rujuk dengan suami, bisa kembali nanti kalau memang hukumannya ringan. Karena (perbuatan) saya, dia begitu. Untuk menebus dosa-dosa saya, saya mau sama dia, kembali lagi sama dia," ujar terdakwa.