Ngilu Berujung Romantis dalam Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo

Kaleidoskop 2023

Ngilu Berujung Romantis dalam Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 26 Des 2023 10:31 WIB
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023).
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Publik sempat dibikin ngilu, dengan kasus pemotongan alat kelamin pria oleh istrinya sendiri. Kasus itu melibatkan IPN (20) sebagai korban dan pelakunya adalah Yenita Carolina (34). Kedua bertemu, menikah, dan bekerja di Bali.

IPN yang diasuh oleh orangtua angkatnya di Bali, suatu ketika ingin menemui orangtua kandungnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu menjadi awal mula kasus ini terjadi.

Tanpa disangka oleh Yenita, sikap suaminya berubah. Bahkan, IPN ingin menceraikan Yenita usai bertemu orangtua kandungnya itu. Yenita yang merasa telah berjuang dan mempertahankan rumah tangganya, diminta IPN kembali ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kronologi Kejadian

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, saat Yenita hendak pulang ke Bali, keduanya sepakat bertemu di di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Selasa (16/5/2023).

Di sana pelaku sudah menyiapkan cutter yang sudah dibelinya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban datang ke hotel dan tidur. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku langsung mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban dan memotongnya hingga bersimbah darah lalu Korban terbangun dan berteriak," kata Iwan.

Karena panik korban menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulans dan membawa korban ke rumah sakit dr. Moewardi Jebres Surakarta. setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Jebres.

"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," pungkas Kapolresta.

2. Motif Memotong Alat Kelamin Suami

Yenita mengaku sakit hati atas perbuatan suaminya. Satu bulan menikah, dia memendam rasa sakit hati. Emosi YC memuncak saat dirinya ditalak suaminya, hingga dia nekat memotong alat kemain suaminya dengan cutter.

"Awal nikah saya Islam, terus pindah ke Hindu. Saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, sering Michat open BO, saya biarin. Sampai dia goda teman saya, saya maafkan," kata Yenita saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).

"Dia ninggalin utang juga di Bali, kita juga mau rembukan, saya datang ke sini untuk menjelaskan itu. Ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama dan ibunya, diperlakukan gak enak lah. Sampai dicerai, ditalak. Sampai diusir, meski diantar ke Terminal Tirtonadi," ucapnya.

Dia mengaku menyesal telah memotong alat kelamin suaminya itu. Yenita yang menjadi tersangka, terancam pasal Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sementara itu, IPN membantah tudingan istrinya yang menyebutnya sering selingkuh, dan open BO. Dia mengaku, ingin menceraikan istrinya karena sudah tak kuat dengan sikap dan perilaku terdakwa. IPN mengaku jika istrinya sering mengancam ketika kedua sedang bertengkar.

"Sering mengancam, kalau kamu selingkuh atau ceraikan saya, manuk kamu akan saya potong. Saya pikir itu candaan, ternyata benar kejadian ini dilakukan terdakwa," kata IPN, Rabu (16/8/2023).

3. Korban Minta Ganti Rugi

IPN, bersama dua kuasa hukumnya saat proses persidangan berlangsung, sempat meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta, ditambah Rp 500 juta untuk pengobatan di luar negeri, kepada terdakwa.

Kuasa hukum korban waktu itu Aji Mastoto dan Indah Prasetyari mengklaim, uang itu untuk perawatan korban, dan uang ganti rugi Rp 500 juta operasi transplantasi alat kelamin. Sebab, akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen.

"Tawaran dari dokter selama ini, tidak ada cara lain selain operasi rekonstruksi (transplantasi). Itu pun adanya di Filipina. Itu pun kalau terjadi, harus ada pasien transgender yang hendak ganti kelamin, baru disambungkan ke korban. Dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, kurang lebih Rp 500 juta," kata Indah saat ditemui awak media, Rabu (16/8/2023).

Keinginan itu sempat disampaikan pihak korban saat proses persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).

4. Korban Memaafkan Istrinya

Usai mengajukan restitusi sebesar Rp 550 juta, sikap korban kepada terdakwa berubah drastis pada agenda sidang selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (28/8/2023).

IPN terlihat mesra dengan istrinya yang berada di sel tahanan PN Solo. Usai terdakwa memberikan kesaksiannya, IPN membacakan memo yang meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Dan masih mempertahankan status terdakwa sebagai istrinya.

"Disisi lain, saya sudah tidak ada yang merawat maupun mengontrol. Sehingga saya ingin istri saya cepat-cepat merawat saya. Karena saya dalam satu tahun ke depan masih menjalani pemeriksaan (medis)," kata IPN.

Pengacara terdakwa Asri Purwanti mengatakan, hal ini cukup mengejutkan. Sebab, di tengah persidangan korban memiliki pikiran yang lain.

"Ya, korban ingin istrinya segera dibebaskan," pungkas Asri.

5. Terdakwa Dituntut Ringan

Yenita sempat dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang cukup ringan ini tak lepas dari pernyataan korban yang meminta istrinya segera dibebaskan.

Pada agenda sidang pleidoi, kuasa hukum terdakwa membacakan surat perdamaian antara korban dan terdakwa. Korban juga mencabut restitusinya.

Saat agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Wiryatmi mengatakan, Yenita Carolina terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Wiryatmi saat membacakan vonis, Selasa (12/9/2023).

Pihak terdakwa menerima putusan itu. Yenita pun menghirup udara bebas pada Rabu (13/9/2023).




(apl/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads