Alat Kemaluan Dipotong Istri, Suami di Solo Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta

Alat Kemaluan Dipotong Istri, Suami di Solo Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 16 Agu 2023 10:49 WIB
Istri potong kelamin suami saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).
Istri potong kelamin suami saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pria yang alat kemaluannya dipotong, IPN (20) meminta ganti rugi kepada istrinya YC (34). IPN meminta ganti rugi senilai total Rp 550 juta karena kemaluannya dipotong istrinya.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengatakan tindakan permintaan korban dinilai memberatkan. Pihaknya juga dimintai uang pengobatan.

"Korban meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan bila berobat ke luar negeri, ditambah biayanya Rp 500 juta," kata Asri saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri meminta kepada majelis hakim untuk melihat bukti-bukti yang diajukan korban. Dia mempertanyakan soal keabsahan kuitansi yang disebut dari rumah sakit tersebut.

"Ada sejumlah kuitansi yang tidak ada stempel maupun meterai. Hanya kuitansi tulisan biasa, dan sepertinya kertas kuintansi masih baru dibuat karena kelihatan dari kertas lembarnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kuitansi yang untuk minta ganti rugi rumah sakit katanya, tapi tidak ada stempel rumah sakit Moewardi," sambungnya.

Pihaknya pun keberatan dengan pengajuan restitusi dan ganti rugi dari pihak korban. Sebab, kliennya sudah dipenjara dan menjalani proses hukum dengan kooperatif.

"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya nggak jadi pidana umum, harusnya khusus. Apalagi ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini diproses di kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (15/5) lalu. Menurut Asri, terdakwa sempat panik setelah memotong kemaluan suaminya.

Aksi nekat yang dilakukan terdakwa ini tak lepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, lanjut Asri, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima.

Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads