Korban Potong Kemaluan di Solo Maafkan Istri-Minta Hakim Membebaskannya

Korban Potong Kemaluan di Solo Maafkan Istri-Minta Hakim Membebaskannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Agu 2023 16:21 WIB
Persidangan potongan kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023)
Persidangan potongan kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023). Foto: Dok Istimewa.
Solo -

Sidang lanjutan kasus istri potong kelamin suami di Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang yang dipimpin majelis hakim Wiryatmi mengagendakan pemeriksaan terdakwa Yenita Carolina.

Dalam persidangan, korban IPN (20) menyampaikan memo agar istrinya dibebaskan karena dia sudah memberi maaf. Memo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pemeriksaan saksi. JPU meminta ke majelis hakim membacakan memo yang ingin disampaikan oleh korban.

Namun, korban meminta pernyataan itu dibacakan secara tertutup, sehingga peserta persidangan yang tidak berkepentingan meninggalkan ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memonya, IPN meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan masih mempertahankan status terdakwa sebagai istrinya.

"Di sisi lain, saya sudah tidak ada yang merawat maupun mengkontrol. Sehingga saya ingin istri saya cepat-cepat merawat saya. Karena saya dalam satu tahun ke depan masih menjalani pemeriksaan (medis)," kata IPN di PN Solo, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

Pengacara terdakwa, Asri Purwanti mengatakan hal ini cukup mengejutkan. Sebab, di tengah persidangan korban memiliki pikiran yang lain.

"Ya, korban ingin istrinya segera dibebaskan," pungkas Asri.

Sementara itu Yenita Carolina dalam kesaksiannya menceritakan kronologi dari awal pertemuannya dengan korban, hingga peristiwa dia memotong alat kelamin suaminya.

Terdakwa mengaku jengkel dengan korban karena diceraikan. Selain itu, dia juga masih menanggung utang-utang mereka, sehingga dia nekat melakukan hal tersebut.

"Saat itu saya masih berperang dengan emosi saya. Jengkel gitu. Dia kan janji ada masalah diselesaikan bersama, susah seneng bareng. Tapi setelah ketemu orang tua kandungnya saya dicerai. Saya kan sudah berkorban banyak," urai Yenita.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga membeberkan alasannya membeli cutter yang digunakan untuk melukai korban. Cutter itu dibeli saat kedatangan korban ke Solo yang kedua. Dari bandara menuju rumah mertuanya di Sukoharjo, dia naik ojek. Di tengah jalan, dia berhenti ke toko alat tulis membeli cutter.

"Untuk melindungi diri (alasan membeli cutter). Untuk melukai dia," ujarnya.

Sesampainya di rumah mertuanya di Sukoharjo, dia mengaku diusir dan diminta kembali ke Bali. Bahkan dia juga diceraikan sang suami.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Dia kemudian diantar sang suami ke Terminal Tirtonadi Solo untuk kembali ke Bali. Saat perjalanan, terdakwa mengaku ada kesepakatan dengan korban bertemu di sebuah penginapan.

Sekira pukul 24.00 WIB, keduanya bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri. Setelah itu mereka pergi keluar cari makan, dan kembali ke hotel untuk berhubungan suami istri kembali. Setelah itu korban tertidur.

Saat korban tertidur, kejengkelan terdakwa kembali muncul. Terdakwa mengaku belum meniatkan memotong alat kelamin korban.

"Saat berhubungan lupa (rasa jengkelnya). Tapi setelah berhubungan rasa mangkel saya keluar lagi. Saya nggak tau kenapa kok langsung itu (alat kelamin korban) yang dituju (dilukai)," ujarnya.

Kepada majelis hakim dia mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta hukumannya diringankan.

"Saya menyesal, saya masih mencintai suami saya. Saya masih menerima suami saya. Saya masih mau merawat suami saya," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)


Hide Ads