
Istri Potong Kelamin Suami di Muba Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suaminya sendiri divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa menerima, namun JPU Muba menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suaminya sendiri divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa menerima, namun JPU Muba menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suaminya ditunda majelis hakim pada pekan depan yakni Selasa (6/8/2024).
Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami.
PN Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus potong kelamin suami di Muba masih tidak bisa menghadirkan korban di sidang. Dia beralasan suaminya malu dipublikasikan.
Dalam sidang kasus istri potong kelamin suami, Majelis Hakim meragukan pernyataan terdakwa bahwa dia telah berdamai dengan korban.
Kasus istri memotong kelamin suami di Musi Banyuasin kini sudah sampai di persidangan. Di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa mengaku sudah dimaafkan suaminya.
Terdakwa Lisa Yani memberikan keterangan dalam sidang ke-4 bahwa suaminya sudah berdamai dan memaafkan atas kasus potong kelamin di Muba.
Istri yang memotong kelamin suaminya di Muba, LY, mengaku melakukan hal itu karena kesal diminta merestui korban untuk poligami.
Wanita di Muba ditangkap usai memotong kelamin suaminya Rian Hidayat. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal dipaksa dipoligami.