Korban KDRT di Surabaya Tolak Mediasi, Desak Pelaku Ditahan

Korban KDRT di Surabaya Tolak Mediasi, Desak Pelaku Ditahan

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 24 Agu 2025 13:20 WIB
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso.
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso.(Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

IGF (32) masih menanti keadilan dan proses kelanjutan hukum atas kasus KDRT yang menimpanya. Ia sudah menjadi korban kekerasan secara berulang oleh suaminya, AAS (40) sejak tahun 2023.

Kuasa hukum korban Andrian Dimas Prakoso mengungkapkan, korban telah mengalami tindak kekerasan secara berulang dari suaminya selama lebih dari 20 kali. Hal itu membuat korban mengalami luka secara fisik hingga psikis.

"Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya (korban dianiaya suaminya) dan disaksikan anaknya langsung," ujar Andrian, Minggu (24/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (22/8) untuk diperiksa lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada kabar terkait penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," beber Andrian.

Selain itu, pihaknya juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus ini. Apalagi dari pihak terlapor juga belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke pihak korban.

"Dalam perjalanannya kemarin kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Karena memang kalau memang untuk tindak pidana tertentu itu memang dibuka ruang mediasi. Saat ini klien kami (korban) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tegasnya.

Pihaknya pun berharap publik dapat mengawal kasus KDRT yang terjadi pada korban. Mengingat kasus ini pun viral di media sosial. "Mohon untuk publik mengawal betul kasus ini," pungkas Andrian.

detikJatim sudah berupaya menghubungi pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi maupun Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, AAS (40), warga Surabaya. Ironisnya, kekerasan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, yang terekam jelas melalui rekaman CCTV.

"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin (18/8/2025).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads