Menanti Penetapan Tersangka Pelaku KDRT Viral di Surabaya

Round Up

Menanti Penetapan Tersangka Pelaku KDRT Viral di Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 09:30 WIB
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso.
Kuasa hukum tunjukkan bukti KDRT di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita berinisial IGF (32) di Surabaya masih bergulir. Meski sang suami, AAS (40), sudah diamankan polisi, hingga kini belum ada kepastian soal status tersangka.

Kuasa hukum korban mendesak agar pelaku segera ditahan, sekaligus menolak adanya mediasi.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menyebut, IGF telah mengalami kekerasan berulang kali sejak 2023. Catatan mereka, lebih dari 20 kali korban mendapat perlakuan kasar, mulai dari kekerasan fisik hingga psikis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya (korban dianiaya suaminya) dan disaksikan anaknya langsung," ujar Andrian, Minggu (24/8/2025).

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam penjelasan sebelumnya, Andrian menegaskan bukti-bukti kekerasan terekam jelas melalui CCTV.

"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," kata Andrian, Senin (18/8/2025).

Meski AAS sudah diamankan polisi pada Jumat (22/8), hingga kini pihak kuasa hukum belum menerima kabar soal penetapan tersangka.

"Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," beber Andrian.

Lebih lanjut, Andrian menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi yang sempat disampaikan penyidik. Ia menyebut sikap korban tegas karena belum ada permintaan maaf resmi dari pihak terlapor.

"Dalam perjalanannya kemarin kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Karena memang kalau memang untuk tindak pidana tertentu itu memang dibuka ruang mediasi. Saat ini klien kami (korban) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tegasnya.

Pihaknya pun berharap publik ikut mengawal kasus ini. "Mohon untuk publik mengawal betul kasus ini," pungkas Andrian.

Dari pihak kepolisian, Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menyatakan proses hukum masih berjalan.

"Mohon waktu nggih, saya masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (24/8/2025).

Meski begitu, Edy memastikan korban mendapat pendampingan dari Pemkot Surabaya. "Untuk korban, rekan-rekan dari DP3A atau UPTD PPA Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan pihak korban," jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi maupun Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto belum memberikan tanggapan.

Halaman 2 dari 2
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads