Alasan Polisi Belum Tetapkan Pelaku KDRT di Surabaya Jadi Tersangka

Alasan Polisi Belum Tetapkan Pelaku KDRT di Surabaya Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 24 Agu 2025 21:00 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie saat ngobrol sama pelaku
Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie saat ngobrol sama pelaku (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Polisi masih mendalami kasus KDRT yang menimpa wanita di Surabaya, IGF (32). Hingga saat ini suami korban, AAS (40) yang diduga melakukan kekerasan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AAS.

"Mohon waktu nggih, saya masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (24/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihaknya memastikan bahwa korban telah mendapat pendampingan, termasuk dari Pemkot Surabaya.

"Untuk korban, rekan-rekan dari DP3A atau UPTD PPA Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan pihak korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, IGF (32) masih menanti keadilan dan proses kelanjutan hukum atas kasus KDRT yang menimpanya. Diketahui bahwa ia sudah menjadi korban kekerasan secara berulang oleh suaminya, AAS (40) sejak tahun 2023.

Kuasa hukum korban Andrian Dimas Prakoso mengungkapkan bahwa korban telah mengalami tindak kekerasan secara berulang dari suaminya selama lebih dari 20 kali. Hal itu membuat korban mengalami luka secara fisik hingga psikis.

"Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya (korban dianiaya suaminya) dan disaksikan anaknya langsung," ujar Andrian.

Kendati pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (22/8) untuk diperiksa lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada kabar terkait penetapan tersangka.

"Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," beber Andrian.

Selain itu, pihaknya juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus ini. Apalagi dari pihak terlapor juga belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke pihak korban.

"Dalam perjalanannya kemarin kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Karena memang kalau memang untuk tindak pidana tertentu itu memang dibuka ruang mediasi. Saat ini klien kami (korban) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tegasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads