Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Penolakan JPU disampaikan melalui sidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (1/2/2023).
Tim JPU, Fajar meyakini bila terdakwa telah terbukti dan mengakui menerima uang dari Stelly Gandawidjaja yang diketahui merupakan korban penipuan. JPU juga menilai bila terdakwa sudah mengakui adanya pembebasan tanah di beberapa daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terdakwa dan korban tidak pernah ada membicarakan masalah besaran fee dari kedua belah pihak. Tidak pernah ditemukan perjanjian Irfan dan Stelly. Yang ada, fakta hukumnya, Irfan menggunakan jabatannya mempengaruhi korban stelly. Kemudian uang tersebut dibelikan aset dengan atas nama istrinya," ujar Fajar.
Pihaknya menilai terdakwa mengakali semuanya dengan menyebutnya sebagai dana talang. Jaksa menilai hal itu sebagai akal-akalan Irfan agar bebas dari jerat pidana.
"Apakah selama 2013 sampai 2019 tidak pernah bilang itu adalah dana talangan. Terdakwa baru bilang dana talang saat diakhir persidangan," tegasnya.
Sebagaimana fakta hukum, Fajar menuturkan terdakwa kerap meminta penambahan pembelian SPBU dari satu menjadi tiga. Hal ini dilakukan agar terdakwa meraup keuntungan.
"Bujuk rayu terdakwa diikuti oleh saksi korban. Namun mekanisme bisnis SPBU tersebut ternyata akal-akalan terdakwa. Apalagi korban sudah rugi dan ketipu malah disuruh menambah lagi modal supaya untung berupa aset," ucapnya.
"Ini seperti pepatah seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah jatuh, masih dihisap oleh terdakwa. Terdakwa seperti vampir yang tidak henti-hentinya menyedot uang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi dan keluarganya secara terus menerus selama 6 tahun," tambahnya.
Menurut Fajar, korban hanya meminta uangnya dikembalikan. Adapun jumlah kerugian mencapai Rp 58 miliar.
"Tapi Irfan tidak ada sekali niat mengembalikan kerugian. Irfan tidak merasa malu meminta uang ke korban," bebernya.
Jaksa menolak pleidoi yang diajukan oleh terdakwa. Dia meminta hakim yang diketuai Dwi Sugianti untuk tetap memberi hukuman berat selama 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kami JPU menolak seluruh pledoi dari tim PH terdakwa Irfan. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya," kata Fajar.
"Pleidoi terdakwa Endang juga sama. Kami JPU menolak seluruh pledoi (terdakwa). Menjatuhkan terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya," tegasnya.
(dir/dir)