Irfan sendiri dilaporkan oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja Irfan dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Irfan pun kemudian diseret hingga dijebloksan ke penjara.
Namun, usai kasus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, hakim memutus Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty tak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ucap Raditya kuasa hukum Irfan usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)
Pihaknya bersyukur atas vonis bebas tersebut. Dia menyebut dakwaan yang dituduhkan jaksa tak sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi.
"Dengan tidak terbuktinya unsur pidana maka terkait kerjasama yang dilakukan oleh klien kami Irfan bersama dengan Stelly itu adalah ranah perdata dan sudah seharusnya tidak sampai menjebloskan Pak Irfan ke penjara," ujar
Disinggung terkait ada tidaknya tuntutan balik kepada pelapor, Raditya mengaku saat ini masih fokus ke hasil persidangan. Namun terkait laporan balik, pihaknya masih mempertimbangkan.
"Untuk tuntutan balik kita akan pertimbangkan kembali apakah akan tuntut terkait dengan harkat dan martabat Irfan," katanya.
Raditya menambahkan terkait aset yang telah disita oleh jaksa, pihaknya meminta untuk segera dikembalikan. Terutama terkait aset rumah yang sebelumnya disita.
"Untuk aset semua yang diambil oleh jaksa penuntut umum itu harus diambil oleh Irfan dan Endang, begitu juga dengan rumah yang di Cipedes itu harus dikembalikan kepada Windy," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis bebas Irfan dan istrinya di kasus dugaan penipuan SPBU. Hakim beralasan, perkara itu bukan tindak pidana, melainkan perdata.
"Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar hakim Dwi Sugianto saat membacakan amar putusannya.
"Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan endang 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya menambahkan.
(dir/dir)