Hakim Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar di Kasus Penipuan SPBU

Hakim Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar di Kasus Penipuan SPBU

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 08 Feb 2023 12:20 WIB
Suasana sidang vonis eks Ketua DPRD Jabar
Suasana sidang vonis eks Ketua DPRD Jabar (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Majelis hakim membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara di kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan perkara yang membelit Irfan bukan sebuah tindak pidana.

Selain Irfan, hakim yang diketuai Dwi Sugianto itu juga membebaskan istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).

"Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai pusaran kasus itu bukan termasuk ranah tindak pidana. Menurutnya, kasus tersebut lebih masuk ke ranah keperdataan.

"Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menyatakan baik Irfan maupun Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," ucapnya.

Atas vonis tersebut, sambung Dwi, kedua terdakwa bisa segera dieksekusi bebas. Saat ini, Irfan sedang ditahan di Rutan Bandung sementara istrinya di Lapas Perempuan Bandung.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," tegasnya.

Usai pembacaan vonis, JPU langsung menanggapi. Fajar, salah seorang anggota JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU menjawab hakim.

Sementara pihak Irfan melalui tim pengacaranya menerima putusan tersebut. Raditya kuasa hukum Irfan mengaku bersukur atas vonis bebas yang diterima kliennya.

"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ujar Raditya.

Menurutnya saat ini keadilan telah ditegakkan di PN Bale Bandung. Pihaknya pun meminta agar nama kliennya dipulihkan.

"Maka Alhamdulillah keadilan telah ditegakkan nama baik dan harkat martabat Irfan Suryanagara harus dikembalikan seperti semula dan kami bersyukur," katanya.

Tonton juga Video: Perampok Gaji Karyawan Rp 591 Juta di SPBU Sumsel Dibekuk!

[Gambas:Video 20detik]



(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads