Upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penipuan yang diajukan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara sudah memasuki persidangan. Sidang PK sudah memasuki proses penandatanganan berkas.
Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024). Agenda persidangan yakni tanda tangan pengajuan berkas PK.
Dalam kesempatan itu, Irfan sempat bertemu dengan korban kasus tu Gandawidjaja. Saat menuju ke ruang sidang, Irfan beserta istri dan Stelly sempat bersitegang dan berbincang langsung. Namun itu tak berlangsung lama hingga akhirnya mereka berjalan bersama ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah di ruangan tersebut petugas dari PN Bale Bandung meminta berkas tersebut dicek kembali oleh kedua belah pihak. Kemudian keduanya langsung melakukan pengecekan berkas.
"Bapak ibu sekalian mohon di cek kembali berkasnya yah," kata petugas tersebut.
Berkas tersebut langsung diberikan terlebih dahulu kepada Penasihat Hukum (PH) Irfan Suryanagara. Selang beberapa lama diperiksa, berkas tersebut langsung ditandatangani oleh PH, Irfan dan Istrinya.
Setelah itu berkas tersebut diberikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili Stelly Gandawidjaja. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa lama, kedua JPU tersebut langsung melakukan tanda tangan berkas tersebut.
"Sehubungan dengan sudah ditandatanganinya berita acara PH. Maka pemeriksaan berkas telah selesai. Selanjutnya kami akan mengirimkan kepada Mahkamah Agung. Demikian terima kasih," ucap petugas tersebut.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum, Wisnu Warda mengatakan sebetulnya pihaknya menolak kembali menunjukkan saksi ahli dan barang bukti. Bahkan menurutnya hal tersebut telah ditolak MA.
"Hari ini terakhir pengajuan sidang PK yang di layangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Irfan Suryanagara, Ronny Perdana Manulang menyebutkan saat ini proses pengajuan PK berjalan dengan lancar.
"Alasan PK kita jelas setelah putusan keluar dan kita baca, yang putusan kasasi tersebut menganulir putusan PN Bale Bandung. Ada pertimbangan yang kita anggap keliru. Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari majelis hakim. Salah satunya dalam tuntutan pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap," pungkasnya.
(dir/dir)