Dua aset SPBU yang sebelumnya dimiliki eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati, di Sukabumi diambil alih oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.
Diketahui Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dilansir dari detikNews pada Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, terlihat pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung memasuki area SPBU di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Mereka sempat memasuki area manajemen SPBU.
"Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6850 meter persegi beralamat di jalan raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada bapak Stelly," kata Agnes Renita Butar-butar, Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi di hadapan aparat pemerintahan setempat, Kamis (3/8/2023).
Kepada awak media, Agnes mengatakan kedatangan pihaknya adalah untuk melaksanakan putusan MA nomor 565 K/Pid/2023. Aset SPBU tersebut yang sebelumnya berstatus barang bukti, kini dikembalikan kepada korban.
"Kami melaksanakan pengembalian barang bukti atas putusan MA atas nama Irvan Suryanagara dan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati tertanggal 14 Juni 2023 yang mana sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh karena itu kami melakukan amar putusan MA tersebut," kata Agnes.
Agnes menjelaskan ada sejumlah aset yang sebelumnya milik Irfan salah satunya SPBU yang berada di Cikidang, kemudian aset SPBU di wilayah Bagbagan, Palabuhanratu.
"Aset atas nama PT Potro Trilestari terdiri dari AJB nomor 20/2028 tanggal 21 Mei 2018 dan sertifikat tanah nomor 0051 atas mama Endang Kusumawati sebagaimana putusan Mahkamah Agung SPBU tersebut dikembalikan kepada korban," ujar Agnes.
Sekadar diketahui, Irfan dan Endang sebelumnya sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 silam. Saat itu, hakim memutus Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty tak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ucap Raditya kuasa hukum Irfan usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)
Namun kemudian, Jaksa saat itu melakukan kasasi hingga akhirnya Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dilansir dari detikNews pada Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan istrinya tersebut.
"Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bukan kurungan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan seorang korban membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
(sya/yum)