
Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Slamet Pembunuh Kekasih Pakai Palu
Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana kekasihnya dan penganiayaan anak. Kasus ini mengungkap motif cemburu yang keji.
Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana kekasihnya dan penganiayaan anak. Kasus ini mengungkap motif cemburu yang keji.
Slamet Efendi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacarnya dan penganiayaan anaknya. Tindakannya dinilai sangat kejam.
Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacar dan penganiayaan anak. Kasus ini menimbulkan trauma bagi keluarga.
YN (34) wanita asal Ponorogo, tewas setelah dipukul pakai palu oleh pacarnya, Slamet Efendi (41) di Trenggalek, Jawa Timur. Anak korban juga luka parah.
Keluarga YN berduka setelah ibu dan anak menjadi korban kekerasan brutal di hotel Trenggalek. Pelaku, Slamet, ditangkap dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Pembunuhan sadis di Trenggalek: Slamet Efendi membunuh kekasihnya YN di depan anaknya, AMN. Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian. Investigasi berlangsung.
pembunuhan YN (34) ibu asal Ponorogo di hotel Trenggalek turut membawa korban lain. Pelaku sempat menyekap anak korban dan dipukul palu hingga terluka serius
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan YN di Trenggalek. Pelaku, Slamet Efendi, diketahui telah merencanakan aksi dengan palu.
Dua sepeda motor milik terduga debt kolektor diamankan Polsek Paiton setelah perampasan di jalan raya. Polisi masih mengejar pelaku yang kabur ke hutan.
Seorang ibu tewas dan anaknya terluka parah akibat penganiayaan oleh kekasihnya di Trenggalek. Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian tragis ini.