Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Slamet Pembunuh Kekasih Pakai Palu

Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Slamet Pembunuh Kekasih Pakai Palu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 12:00 WIB
Slamet Efendi, terdakwa pembunuh pacar dan penganiaya anak pacarnya yang dihukum seumur hidup.
Slamet Efendi, terdakwa pembunuh pacar dan penganiaya anak pacarnya yang dihukum seumur hidup.(Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Tragedi pembunuhan sadis yang dilakukan Slamet Efendi (41) akhirnya menemukan titik akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Slamet atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, YN (34), serta penganiayaan berat terhadap anak korban, AMN (9).

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena motif cemburu yang berujung aksi keji di sebuah kamar hotel. Berikut fakta-fakta vonis Slamet Efendi yang kini dipastikan mendekam seumur hidup di balik jeruji besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Divonis Seumur Hidup oleh PN Trenggalek

Majelis hakim menilai Slamet terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap anak, sehingga hukuman maksimal dijatuhkan tanpa adanya hal yang meringankan.

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan mengakui bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat. Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Humas PN Trenggalek Marshias Mereapul Ginting, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

2. Perbuatan Dinilai Keji dan Tanpa Alasan Meringankan

Hakim menyebut perbuatan Slamet tidak hanya sadis tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi anak korban maupun keluarga. Tak ada alasan yang bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam. Untuk keadaan meringankan meringankannya tidak ada karena ini adalah putusan yang bersifat maksimal ya," jelas Marshias.

3. Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu

Kasus bermula dari hubungan asmara antara Slamet dan YN yang sudah terjalin selama dua tahun, namun belakangan Slamet curiga kekasihnya kembali berkomunikasi dengan mantan suaminya. Dugaan itu membuat Slamet menyiapkan rencana licik dengan melibatkan anak korban.

"Tersangka curiga YN kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya," ujar Kasat Reskrim AKP Eko Widiantoro, Kamis (10/4/2025).

4. Anak Korban Dipakai sebagai Umpan

Pada Rabu (9/4/2025) pagi, Slamet menjemput AMN di sekolah lalu membawanya ke kamar 723 Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek. Foto sang anak dikirim ke YN agar korban mau datang ke lokasi.

"Selanjutnya oleh tersangka dibawa ke kamar 723 Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek. Anak ini dipakai sebagai umpan agar YN mau menemuinya," kata Eko.

5. Pertengkaran Berujung Aksi Sadis

Ketika YN datang sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi pertengkaran hebat di kamar hotel. Slamet lantas memukul AMN dengan palu dan kemudian memukuli YN secara membabi buta hingga tewas di tempat.

"Pertengkaran pun terjadi, karena korban tidak mengaku, pelaku kemudian memukul AMN dengan palu. Ketika korban tetap tidak mengaku, pelaku membabi buta memukuli korban menggunakan palu hingga tewas di tempat," imbuhnya.

Saat olah TKP, polisi menemukan YN sudah tewas bersimbah darah, sementara AMN masih hidup meski penuh luka. Bocah itu bersembunyi di balik selimut yang berlumuran darah untuk menyelamatkan diri.

"Di lokasi kami menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa, sedangkan anak korban AMN masih hidup dengan kondisi luka-luka. Dia sembunyi di balik selimut yang berlumuran darah," ujar Eko.

6. Menyerahkan Diri Usai Dua Jam Kebingungan

Setelah menghabisi nyawa YN dan melukai AMN, Slamet sempat kebingungan di kamar hotel. Dua jam kemudian ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.

"Pelaku menyerahkan diri ke polres pukul 12.15 WIB," jelas Eko.

7. Polisi Sita Palu dan Barang Bukti Bernoda Darah

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipenuhi darah, mulai dari palu, pakaian, selimut, hingga bantal. Dua sepeda motor juga diamankan untuk keperluan penyidikan.

"Di lokasi kami menemukan barang bukti antara lain palu, pakaian, selimut, bantal yang berlumuran darah, hingga dua sepeda motor," ungkap Eko.

8. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal

Selain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Slamet juga dijerat pasal 338 dan 351 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman mati pun menjadi ancaman terberat dari pasal berlapis tersebut.

"Pelaku kini dijerat pasal berlapis termasuk pasal 340, 338, 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal mati serta Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Eko.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Kades di Trenggalek Diserang Warga, Mobilnya Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads