Peristiwa pembunuhan sadis seorang ibu asal Ponorogo di Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek akhirnya terang benderang. Pelaku mengeksekusi korban di depan anaknya.
Kasat Reskrim AKP Eko Widiantoro mengatakan pelaku pembunuhan sekaligus penganiayaan adalah Slamet Efendi (41) warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, sedangkan korban tewas tidak lain merupakan kekasihnya sendiri YN (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
"Untuk korban luka yaitu AMN (9) anak dari YN," kata Eko Widiantoro, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula dari hubungan asmara antara Slamet Efendi dengan YN selama dua tahun terakhir. Di tengah hubungan itu tersangka curiga dengan YN karena sulit dihubungi sejak Lebaran.
"Tersangka curiga YN kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya," ujarnya.
Dari situlah Slamet menyiapkan rencana licik agar bisa bertemu sengan kekasihnya. Pada Rabu (9/4/ 2025) pagi pelaku menjemput anak korban, AMN di sekolahnya di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek.
"Selanjutnya oleh tersangka dibawa ke kamar 723 Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek. Anak ini dipakai sebagai umpan agar YN mau menemuinya," ujarnya.
Awalnya Slamet mencoba menghubungi YN melalui telepon, namun tidak direspons. Akhirnya ia mengirimkan foto AMN yang sudah berada di kamar hotel, korban akhirnya datang sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pertengkaran pun terjadi, karena korban tidak mengaku, pelaku kemudian memukul AMN dengan palu. Ketika korban tetap tidak mengaku, pelaku membabi buta memukuli korban menggunakan palu hingga tewas di tempat," imbuhnya.
Sementara itu pascamelakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, tersangka sempat kebingungan. Hingga akhirnya dua jam kemudian tersangka memilih untuk menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
"Pelaku menyerahkan diri ke polres pukul 12.15 WIB," jelas Eko.
Mengetahui pengakuan pelaku, tim Satreskrim Polres Trenggalek dan Inafis langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
"Di lokasi kami menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa, sedangkan anak korban AMN masih hidup dengan kondisi luka-luka. Dia sembunyi di balik selimut yang berlumuran darah," katanya.
Korban NY langsung dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek, sedangkan korban AMN dilarikan ke IGD untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain palu, pakaian, selimut , bantal yang berlumuran darah, hingga dua sepeda motor. Pelaku kini dijerat pasal berlapis termasuk pasal 340, 338, 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal mati serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)