Slamet Pembunuh Kekasih di Trenggalek Lawan Vonis Seumur Hidup

Slamet Pembunuh Kekasih di Trenggalek Lawan Vonis Seumur Hidup

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 11 Sep 2025 09:16 WIB
Slamet Efendi, terdakwa pembunuh pacar dan penganiaya anak pacarnya yang dihukum seumur hidup.
Slamet Efendi, terdakwa pembunuh pacar dan penganiaya anak pacarnya yang dihukum seumur hidup.(Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Terdakwa pembunuhan kekasih di Trenggalek, Slamet Efendi (41) mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding.

"Betul, pihak terdakwa mengajukan banding. Maka kami dari penuntut umum juga banding," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda, Kamis (11/9/2025).

Pengajuan banding JPU harus dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan putusan sebelumnya yang telah sesuai dengan tuntutan. Tak hanya itu, upaya banding juga sebagai antisipasi jika putusan pengadilan tinggi tidak sesuai harapan, maka JPU bisa melakukan upaya hukum lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkewajiban menjawab memori banding itu dengan kontra memori banding. Kemudian kenapa kami banding, agar ketika nanti misalnya putusan tidak sesuai harapan, JPU bisa melakukan kasasi ke MA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengajuan memori banding telah disampaikan oleh pihak terdakwa maupun jaksa ke pengadilan negeri, sebelum tenggang waktu pengajuan berakhir. Selanjutnya pihak pengadilan akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Memori banding sudah kami kirim awal pekan ini," jelasnya.

Pihaknya berharap, majelis hakim pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa, seperti putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Marshias Mereapul Ginting, membenarkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun JPU.

"Terdakwa mengajukan banding, JPU juga mengajukan banding. Kalau pengajuan bandingnya tanggal 3 September," kata Ginting.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Efendi (41) warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasih atau selingkuhannya di Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek. Terdakwa juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak korban.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Slamet Efendi terjadi pada 9 April 2025. Insiden bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban (pacar) YN yang diduga masih menjalin komunikasi dengan mantan suami. Hal tersebut diduga menjadi penyebab korban sulit dihubungi sejak Lebaran.

Dari situlah pelaku mengatur strategi untuk bisa bertemu dengan korban. Pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban dari sekolahnya di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek dan dibawa ke Hotel Bukit Jaas Permai.

Selanjutnya pelaku memfoto anak itu dan dikirim ke YN. Korban pun akhirnya mendatangi hotel, hingga terjadi pertengkaran hebat.

Pelaku sempat beberapa kali memukul anak korban dengan palu. Selanjutnya pelaku secara membabi-buta memukul korban YN hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads