Slamet Efendi (41) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya dan menganiaya anak pacarnya. Putusan itu sesuai tuntunan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan mengakui bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat. Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Humas PN Trenggalek Marshias Mereapul Ginting, Kamis (28/8/2025).
Slamet sebagai terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu ia juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan penganiayaan terhadap AMN (9) anak dari YN hingga mengalami luka parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjatuhkan hukuman ini, hakim menilai ada berapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban maupun keluarganya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam. Untuk keadaan meringankan meringankannya tidak ada karena ini adalah putusan yang bersifat maksimal ya," jelasnya.
Kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan pacaran antara terdakwa Slamet dan korban YN selama 2 tahun terakhir. Dalam perjalanannya terdakwa Slamet kesulitan untuk berkomunikasi dengan YN.
Terdakwa curiga YN kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Puncaknya pada Rabu (9/4) Slamet mengatur strategi agar bisa bertemu YN. Ia menjemput anak YN, AMN di sekolahnya di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Korban langsung dibawa ke hotel.
Saat itulah AMN disekap di kamar dengan tujuan agar YN datang menemui pelaku. Benar saja sekitar pukul 9.00 WIB YN menemui Slamet di hotel.
Saat itulah mereka terlibat pertengkaran hingga pelaku memukuli anak AMN dengan palu. Selanjutnya secara membabi buta pelaku juga menyerang YN dengan palu hingga tewas.
(dpe/hil)