Aksi keji Slamet Efendi (41) berakhir di balik jeruji besi seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis maksimal kepada Slamet karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, YN, serta menganiaya anak pacarnya, AMN (9).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan mengakui bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat. Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Humas PN Trenggalek Marshias Mereapul Ginting, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Slamet terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Slamet juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah menganiaya AMN hingga mengalami luka parah.
Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Slamet. Sebaliknya, perbuatannya dinilai sangat memberatkan karena menimbulkan penderitaan mendalam bagi anak korban maupun keluarga.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam. Untuk keadaan meringankan meringankannya tidak ada karena ini adalah putusan yang bersifat maksimal ya," jelas Marshias.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara Slamet dan YN yang sudah terjalin selama dua tahun. Dalam perjalanannya, Slamet merasa kesulitan berkomunikasi dengan YN dan mulai curiga korban kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya.
Puncak tragedi itu terjadi pada Rabu (9/4). Slamet menjemput AMN, anak YN, di sekolahnya di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Bocah itu dibawa ke sebuah hotel dengan tujuan memancing YN datang. Dugaan Slamet benar, YN akhirnya menemui pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Pertemuan itu justru berakhir tragis. Pertengkaran hebat terjadi di kamar hotel. Slamet memukuli AMN dengan palu hingga mengalami luka berat. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyerang YN secara membabi buta dengan palu hingga korban tewas di tempat.
Majelis hakim menilai tindakan Slamet dilakukan secara sadar, terencana, dan penuh kekejaman. Dengan vonis seumur hidup, Slamet dipastikan tidak akan pernah menghirup udara bebas di luar penjara.
(dpe/hil)