
Dokter Gigi yang Aborsi Puluhan Janin di Bali Segera Diadili
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
DPRD Bali meminta agar I Ketut Arik Wiantara dalam kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi dihukum seberat-beratnya.
Dinkes Badung memastikan I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang praktik aborsi adalah dokter gadungan karena tak terdaftar di Dinkes.
Polda Bali telah memeriksa empat orang dalam kasus dokter gigi praktik aborsi. Satu di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yaitu I Ketut Arik Wiantara.
Polisi menyebut dokter gigi yang melakukan praktik aborsi mengeklaim mengkuret 20 dari 1.338 pasien yang datang untuk konsultasi.
Simak hal-hal terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Tersangka pernah residivis kasus serupa kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal, merupakan residivis. Ia tak jera meski pernah dihukum pada 2006 dan 2009.
Dokter gigi yang membuka praktik aborsi, I Ketut Arik Wiantara (53), dijerat pasal berlapis dan terancam penjara 10 tahun.