
Dokter Gigi yang Aborsi Puluhan Janin di Bali Segera Diadili
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
Polda Bali menyatakan akan melengkapi proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara.
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
Simak hal-hal terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Tersangka pernah residivis kasus serupa kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.