Kepolisian Daerah (Polda) Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Arik Wiantara sebelumnya ditetapkan tersangka karena membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Betul (hari ini dilakukan pelimpahan)," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada detikBali, Senin (18/12/2023).
Nanang mengatakan perkara Arik Wiantara dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber melimpahkan perkara Arik kepada JPU Kejari Badung pada Senin (18/12/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, polisi sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap tempat praktik aborsi ilegal Arik Wiantara. Penggerebekan sudah dilakukan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Artinya, perkara Arik Wiantara dilimpahkan tujuh bulan setelah dilakukan penggerebekan.
Nanang membenarkan jika lamanya proses pelimpahan dikarenakan adanya banyak permintaan dari JPU. "Iya betul (banyak permintaan dari JPU)," jawab Nanang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Ancana, mengatakan JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Residivis 53 tahun yang pernah diamankan polisi berkali-kali ini bakal menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung selama 20 hari.
"Syarat objektif dan subjektif terpenuhi. Maka tersangka ditahan selama 20 hari mulai hari ini sampai 6 Januari 2024," ungkap Ancana.
Mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini menerangkan tersangka sudah beberapa kali mendekam di penjara atas kasus serupa pada 2006. Wiantara divonis 2,5 tahun.
Cuma butuh tiga tahun saja bagi Wiantara menghirup udara segar. Ia kembali diringkus atas kasus yang sama dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009.
Terakhir, Polda Bali menggerebek praktik aborsi Wiantara di sebuah gang di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Aksi kambuhan itu terendus polisi dari iklan di salah satu situs.
Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Mei 2023. Tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena banyaknya permintaan.
Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang rerata masih usia SMA hingga kuliah. Keberadaan praktiknya pun tersebar luas juga dari mulut ke mulut.
Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp 3,8 juta. Selama praktik ia menangani 20-25 orang pasien.
(hsa/gsp)