DPRD Bali soal Dokter Gigi Praktik Aborsi: Hukum Seberat-beratnya!

Denpasar

DPRD Bali soal Dokter Gigi Praktik Aborsi: Hukum Seberat-beratnya!

Rizki Setyo Mahendro - detikBali
Jumat, 19 Mei 2023 19:52 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengaku khawatir dengan kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi. Menurut Budiarta, dokter tersebut menangani hal di luar keahlian atau kemampuannya.

"Ini mengkhawatirkan kan. Apalagi, informasi yang saya dengar dokter ini menangani di luar kemampuan dan keahliannya. Karenanya, agar dokter tersebut dihukum seberat-beratnya," ujarnya ditemui awak media setelah Sidang Paripurna DPRD Provinsi, Jumat (19/5/2023).

Hukuman seberat-beratnya itu, Putu menyebut sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tersangka telah melakukan tindakan medis tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Takutnya akan menjerumuskan atau membuat orang yang melakukan aborsi bisa melayang nyawanya. Terus terang, secara profesi itu telah melanggar aturan, menyimpang dari profesi mereka," imbuh dia.

Budiarta juga melihat praktik tersebut ilegal, tidak ada kerja sama dengan rumah sakit demi mendapatkan keuntungan sendiri.

ADVERTISEMENT

"Karena melanggar aturan dan dampaknya sangat besar, nantinya dikhawatirkan masyarakat dampaknya akan melakukan perzinahan (karena ada aborsi)," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Praktik aborsi itu dilakoni oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53).

"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).

Ranefli menjelaskan kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Pikda Bali.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads