Polda Bali telah memeriksa empat orang dalam kasus I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang melakukan praktik aborsi. Mereka adalah Arik, pembantu berinisial A, mahasiswa yang ditemukan menjadi pasien saat penggerebekan beserta pacarnya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan Arik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga orang sisanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara masih empat orang, termasuk dokter Arik. Keempat saksi, yakni dokter, pembantunya, korban dan pacarnya," ujar Nanang saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pembantu Arik di lokasi praktiknya bertugas untuk bersih-bersih. Hingga kini, ia masih belum mendapat cukup bukti untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ia mengaku tidak tahu ada praktik aborsi.
"(Pembantunya) masih saksi, kami masih periksa. Kami cari bukti lagi apakah memang betul pembantunya ini benar-benar nggak tahu gitu loh," terang Nanang.
Kemudian, saksi yang masih berstatus sebagai mahasiswi dan pacarnya, Nanang menyebut mereka masih berstatus sebagai pasangan muda. Mereka memang mengakui hendak melakukan aborsi karena belum siap melakukan pernikahan tetapi mahasiswi tersebut sudah hamil.
"Makanya korban mencari jalan dengan mencari dokter yang bisa menggugurkan janinnya yang baru berumur kira-kira dua minggu," imbuh Nanang.
Nanang mengakui bahwa pasangan itu bisa saja dijadikan tersangka. Namun, pihaknya masih ingin memastikan apakah mereka memang berniat melakukan aborsi sendiri atau ada tekanan dari pihak lain.
"Kalau di undang-undang, aborsi dengan sengaja sesuai dengan normatif kami bisa mengenakan (tersangka) sih. Tapi kami masih proses penyelidikan apakah dia mau aborsi, dia periksa saja atau dia disuruh aborsi oleh dokter itu atau keinginannya sendiri," pungkasnya.
(BIR/efr)